
Pelanggaran Terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, pihak kepolisian mencatat berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Data yang dirilis oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran ini mencapai 14.189 kasus.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga cukup tinggi adalah melawan arus lalu lintas dengan total sebanyak 8.985 pelanggaran. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang paling umum selama operasi tersebut:
- Penggunaan helm yang tidak memenuhi standar SNI: 14.189 pelanggaran
- Berkendara di bawah umur: 17 pelanggaran
- Melawan arus lalu lintas: 8.985 pelanggaran
- Berboncengan lebih dari satu orang: 56 pelanggaran
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penggunaan helm SNI merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 57 Ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan, termasuk helm SNI. Selain itu, Pasal 106 Ayat 8 mengatur bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.
Dalam pasal 291 Ayat 1 disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Sementara itu, pada Ayat 2, pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI juga akan mendapat sanksi yang sama.
Apa Itu Helm SNI?
Helm SNI merujuk pada helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia. Hal ini berarti helm tersebut telah melewati berbagai uji kelayakan terkait material dan konstruksi. Standar ini ditetapkan dalam SNI 1811-2007, yang menentukan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan roda dua.
Beberapa klasifikasi helm SNI antara lain:
- Helm standar terbuka (open face)
- Helm standar tertutup (full-face)
Helm SNI memiliki parameter uji yang ketat agar mampu memberikan perlindungan maksimal kepada pengendara dan penumpang saat berkendara.
Pendekatan yang Dilakukan Polisi
Selama Operasi Patuh Jaya 2025, pihak kepolisian melakukan berbagai pendekatan dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Pendekatan ini mencakup langkah preemtif seperti sosialisasi dan edukasi serta tindakan represif berupa tilang jika diperlukan.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam hal penggunaan helm SNI. Dengan demikian, diharapkan dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Operasi ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan. Dengan kesadaran yang tinggi, diharapkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat secara signifikan.