
Langkah-Langkah dan Persyaratan untuk Balik Nama Motor Bekas
Membeli kendaraan bermotor bekas menjadi pilihan yang umum dilakukan oleh masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, proses balik nama motor bekas tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa persyaratan dan langkah-langkah yang harus diikuti agar prosesnya berjalan lancar dan sah.
Persyaratan Umum untuk Balik Nama Motor Bekas
Sebelum memulai proses balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP pemilik lama dan pemilik baru, STNK asli, serta BPKB asli. Selain itu, kendaraan juga harus melalui pemeriksaan fisik di Samsat asal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi kendaraan sesuai dengan catatan di dokumen.
Proses Balik Nama STNK dan BPKB
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan balik nama STNK dan BPKB:
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas.
- Kendaraan akan melalui proses cek fisik untuk memastikan kondisinya sesuai.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket.
- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan.
- Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal.
- Isi formulir yang disediakan dengan lengkap.
- Lakukan pembayaran cabut dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir.
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas.
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi dan bayar biaya mutasi antar samsat sebesar Rp 150 ribu.
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan.
- Serahkan bukti pembayaran untuk ambil berkas mutasi.
- Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru.
- Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya.
- Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Lanjut ke loket TU untuk pencatatan pembukuan dan akan mendapatkan nomor plat baru.
- Setelah dari TU, langsung bawa berkas ke Polda untuk pendaftaran membuat BPKB baru.
Langkah-Langkah Balik Nama BPKB
Proses balik nama BPKB juga memiliki tahapan yang cukup panjang:
- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan.
- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
- Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan.
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas akan memberi tanda pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank sebesar Rp 225.000 untuk motor.
- Serahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Samsat tujuan untuk melakukan pembayaran STNK baru dan plat nomor baru.
- Datang ke Polda dengan membawa bukti pembayaran STNK dan tanda terima pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.
Pentingnya Memahami Prosedur Balik Nama
Proses balik nama motor bekas membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Setiap langkah harus dilakukan secara benar agar tidak terjadi hambatan atau masalah hukum di kemudian hari. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan tersedia dan dalam keadaan asli. Dengan memahami seluruh prosedur, Anda dapat mempercepat proses balik nama dan menghindari kesalahan yang sering terjadi.