
Ini Syarat Duplikat Kunci Immobilizer di Mobil Bekas, Simak Apa Saja
Ini Syarat Duplikat Kunci Immobilizer di Mobil Bekas, Simak Apa Saja
Yap, berikut syarat untuk duplikat kunci mobil immobilizer. Pemilik mobil bekas harus tahu nih. Simak ya.
/ Tips & Trick
ARSN July 14th, 5:15 PM July 14th, 5:15 PM
Buat pemilik mobil bekas yang kunci immobilizernya hilang ternyata untuk menduplikat ada syaratnya lho.
Yap, berikut syarat untuk duplikat kunci mobil immobilizer.
“Syaratnya pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi,” tegas Samsul.
Samsul ini selaku pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.
Alasan Samsul, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat.
Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan ungkap Samsul.
“Ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan,” jelasnya.
Nggak hanya itu, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil.
“Mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak,” tambah Samsul.
Selain itu tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi ya gaes.
Pasalnya, sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.
Seperti mobil-mobil eropa meski bisa dibuatkan transponder.
“Tapi saat memasukan data lewat OBD program dari scanner seperti di-block karena terdeteksi menyusup data komputer mobil,” terang Samsul.
Kunci asli harus ada itu penting, agar bisa dibuat cloning.
“Kalau tidak ada mau tidak mau ganti seluruh sampai ECU-nya dan mahal,” tutup Samsul.
Copyright 2025
Related Article