
Solusi Pengusaha dengan Skema Sewa Operasi untuk Mitsubishi Fuso eCanter
Untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam mengoperasikan kendaraan niaga, Mitsubishi menawarkan solusi yang lebih efisien dan hemat biaya. Salah satu pilihan yang tersedia adalah skema sewa operasi untuk Mitsubishi Fuso eCanter. Dengan model ini, pengusaha dapat menggunakan kendaraan listrik tanpa perlu mengeluarkan dana besar secara langsung.
Sudaryanto, GM Business Communication dari PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, menjelaskan bahwa Mitsubishi Fuso menyediakan layanan purna jual yang berfokus pada kebutuhan pengusaha. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin menggunakan eCanter sebagai kendaraan operasional,” ujarnya.
Dalam skema sewa operasi ini, Mitsubishi Fuso bekerja sama dengan mitra yaitu PT Takari Kokoh Sejahtera. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penyewaan berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Spesifikasi Teknis Mitsubishi Fuso eCanter
Mitsubishi Fuso eCanter memiliki dimensi yang cukup ideal untuk digunakan di perkotaan. Panjangnya mencapai 4.785 mm, lebar 1.850 mm, dan tinggi 2.500 mm. Dalam unit tersebut terdapat baterai berkapasitas 65 kWh dengan kecepatan pengisian daya sebesar 60 kW. Hal ini memungkinkan pengisian cepat sehingga kendaraan siap digunakan kembali dalam waktu singkat.
Pengisian daya cepat (fast charging) dengan kekuatan 25 kW membuat baterai bisa terisi penuh dalam waktu 3 jam. Dengan kapasitas baterai yang besar dan kecepatan pengisian yang optimal, eCanter mampu mendukung aktivitas operasional harian dengan efisiensi tinggi.
Kapasitas Angkut dan Keuntungan Penggunaan
Selain spesifikasi teknis yang canggih, Mitsubishi Fuso eCanter juga memiliki kapasitas angkut yang cukup besar. Kendaraan ini mampu membawa muatan hingga 3 ton, cocok untuk berbagai jenis usaha yang membutuhkan transportasi barang.
Persyaratan Penyewa
Untuk mengikuti skema sewa operasi ini, penyewa harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Identitas pribadi penandatangan perjanjian
- Akta Pendirian dan Akta Anggaran Dasar beserta SK Kemenhum RI
- Akta susunan pengurus perseroan terakhir (Direksi dan dewan komisaris) dan SK Menhukam RI
- Akta perubahan lainnya termasuk akta penyesuaian dengan Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 dan SK Menhukam RI
- NPWP, SKT, SKPP
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/NIB
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) / Izin Lokasi (dari OSS)
- Izin Usaha/persetujuan BKPM/ SIUP/ SITU/ IUT
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pengusaha dapat menggunakan Mitsubishi Fuso eCanter secara lebih mudah dan efektif tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal. Skema sewa operasi ini menjadi solusi inovatif yang sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis tanpa risiko finansial yang berlebihan.