
Fenomena Melepas Pelat Nomor Belakang yang Menarik Perhatian
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul tren di kalangan pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor belakang. Tindakan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa seseorang memilih untuk melepas pelat nomor tersebut?
Beberapa alasan yang sering disebutkan antara lain adalah kerusakan pada dudukan pelat, baut yang terus-terusan longgar, serta keinginan untuk menjaga privasi. Namun, ada juga yang mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan agar tidak tertangkap oleh sistem tilang elektronik atau mata elang (Matel) yang kini semakin canggih.
Dari pengamatan di media sosial, seperti akun Instagram @eldami.e, terlihat banyak sepeda motor yang tidak memiliki pelat nomor belakang. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi sudah meluas.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa tindakan melepas pelat nomor belakang bukan hanya sekadar upaya untuk menghindari tilang elektronik. Ada juga pengendara yang merasa takut akan ditangkap oleh Matel, yang merupakan sistem pengawasan modern yang digunakan oleh pihak berwajib.
“Memang saat ini banyak sekali fenomena lepas pelat nomor belakang. Alasannya pun beragam, ada yang melanggar agar tidak tercapture tilang elektronik bahkan ada yang melepas karena takut matel. Tidak sedikit juga rusak dan lepas,” ujar Ojo.
Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Operasi Patuh Jaya 2025 akan fokus pada pengendara yang melakukan hal ini.
Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur secara resmi dalam peraturan lalu lintas. Mengganti, mengubah, atau tidak menggunakan TNKB merupakan tindakan yang melanggar aturan. Pelat nomor menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut telah didaftarkan ke kepolisian melalui Samsat.
Menurut Ojo, pemasangan TNKB harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pelat nomor harus dipasang di dua bagian, yaitu depan dan belakang kendaraan. Jika tidak, maka pengendara bisa dikenai sanksi hukum.
Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran pemasangan TNKB dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dengan demikian, tindakan melepas pelat nomor belakang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa berujung pada denda yang cukup besar.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Meski ada alasan tertentu, tindakan yang dilakukan justru bisa menimbulkan masalah hukum. Maka dari itu, setiap pengendara sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mendapatkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada terhadap penggunaan teknologi penegak hukum seperti tilang elektronik dan Matel. Kedua sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, bukan untuk menjerat pengendara. Dengan mematuhi aturan, pengendara bisa merasa aman dan nyaman saat berkendara.